Adalah Al Muhasibi, ulama zuhud yang wafat pada tahun 243 H, yang sejak kecil sudah menjaga agar jangan sampai makanan haram atau subhat masuk ke dalam perutnya. Disebutkan dalam Al Anba Nujaba’ Al Abna (hal.148) ulama yang memiliki nama panjang Abu Abdullah Al Harits bin Asad Al Muhasibi Al Bashri ini, pada waktu masih berusia kanak-kanak pernah berjalan melalaui sekelompok anak-anak yang sedang bermain di depan pintu penjual kurma, ia perhatikan anak-anak itu bermain. Tidak lama kemudian, pemilik rumah keluar dengan membawa beberapa butir kurma, dangan mengatakan kepada Harits,”Makanlah kurma ini.”
Harits tidak langsung mengiyakan, akan tetapi ia malah bertanya, ”Dari mana asal kurma ini?”. Si penjual kurma menjawab,” Aku baru saja menjualnya kepada seseorang, lalu berjatuhanlah kurma yang telah ia beli.” Harits kembali bertanya,”Apakah engkau mengetahuinya?” Si penjual itu kembali menjawab,”Iya.”
Setelah mendengar jawaban itu, Harits segera pergi menuju sekumpulan anak-anak yang sedang bermain, dan bertanya,”Apakah orang ini Muslim?” Mereka menjawab,”Iya.” Memperoleh jawaban demikian, Harits pergi menjauh meninggalkan si penjual itu.
Si penjual kurma mengikutinya, sampai akhirnya ia menahan Harits.”Jangan pergi, sebelum engkau menjelaskan, kenapa engkau berbuat demikian?” Harits menjawab, “Wahai syeikh, carilah pembeli kurma tadi, dan serahkan barang yang telah ia beli, sebagaimana engkau membutuhkan air, di saat engkau menderita kehausan yang amat sangat. Wahai syeikh, anda telah memberi makan kepada anak-anak Muslim dengan barang haram, padahal engkau Muslim?!” Si penjual akhirnya mengatakan,”Demi Allah, aku tidak akan berdagang hanya untuk mencari dunia selamanya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar